Perkembangan Hukum Industri
di Indonesia

Menurut Prof. Mr. E.M. Mayers
dalam bukunya “De Algemene begrifen van Burgerlijk het Recht” hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
Sedangkan menurut Van kan hukum ialah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan
untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Peraturan
atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
2.
Peraturan
diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
3.
Peraturan
bersifat memaksa
4. Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan
pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang
jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan
atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil
industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
Atas pengertian
dari hukum dan industri tersebut maka dapat disimpulkan hukum industri adalah peraturan yang bersifat memaksa demi
kepentingan manusia mengenai pengolahan sumber daya. Bagaimana cara perusahaan
mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika
perusahaan tersebut melanggar aturan tersebut.
Undang-undang
mengenai perindustrian diatur dalam UU. No. 5 tahun
1984, yang berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai
landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di
Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran
serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu
produk.
Pasal 4 uu. No. 5 tahun 1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no. 5 tahun 1984. Sebagaimana berikut
ini:
1. Pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam
pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna.
b. Adanya persaingan yang sehat
c. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu
produk.
2. Pembinaan dan pengembangan industri dalam hal ini dilakukan
oleh pemerintah bagi para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta
sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi
bidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri
(berkaitan dengan pasal 18 UU No. 5 tahun 1984).
Wilayah
pusat pertumbuhan industri merupakan suatu tempat yang sentral dari kegiatan
pembagunan industri dan produksi industri, dalam hal ini diatur oleh pemerintah
dalam pasal 20 UU ini.
Ketentuan
hukum pidana telah diatur oleh UU No. 5 tahun 1984 dimana
bentuk sanksi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu
juga diatur dalam UU lain yang tidak bertentangan dengan UU.No 5 tahun 1984.
Adapun tujuan-tujuan
dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.
Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
2. Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
4. Hukum
alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
5. Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
6. Pergeseran
hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi.
7. Undang-undang
Perindustrian.
Selengkapnya dapat dilihat di:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar