Senin, 08 April 2013

TUGAS 1


Perkembangan Hukum Industri di Indonesia

                Menurut Prof. Mr. E.M. Mayers dalam bukunya “De Algemene begrifen van Burgerlijk het Recht” hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan menurut Van kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
hukum terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
1.     Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
2.    Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya
3.    Peraturan bersifat memaksa
4. Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
          Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
          Atas pengertian dari hukum dan industri tersebut maka dapat disimpulkan hukum industri adalah peraturan yang bersifat memaksa demi kepentingan manusia mengenai pengolahan sumber daya. Bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar aturan tersebut.
          Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Pasal 4 uu. No. 5 tahun 1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no. 5 tahun 1984. Sebagaimana berikut ini:
1.     Pengaturan industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a.    Pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna.
b.    Adanya persaingan yang sehat
c.    Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.    Pembinaan dan pengembangan industri dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah bagi para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi bidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No. 5 tahun 1984).
Wilayah pusat pertumbuhan industri merupakan suatu tempat yang sentral dari kegiatan pembagunan industri dan produksi industri, dalam hal ini diatur oleh pemerintah dalam pasal 20 UU ini.
Ketentuan hukum pidana telah diatur oleh UU No. 5 tahun 1984 dimana bentuk sanksi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam UU lain yang tidak bertentangan dengan UU.No 5 tahun 1984.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.     Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
2.  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
4.  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
5.  Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
6.  Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
7.  Undang-undang Perindustrian.

Selengkapnya dapat dilihat di:










Tidak ada komentar:

Posting Komentar