HaKI (Hak Kekayaan
Intelektual dan Hak kekayaan Industri)

Pengertian HaKI pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta telah mendefinisikan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada
intinya HaKI adalah hak untuk menikmati
secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara
garis besar HaKI dibagi dalam dua bagian,
yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights),
yang mencakup:
a. Paten;
·
Desain
Industri (Industrial designs);
b. Merek;
·
Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·
Desain tata
letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
· Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI
adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen
HaKI mempunyai fungsi:
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknik
dibidang HaKI.
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan dan
penyiapan standar di bidang HaKI.
c. Pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di
lingkungan Direktorat Jendral HaKI.
Fungsi HaKI adalah untuk melindungi berbagai aspek yaitu:
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis untuk itu;
c. Alat
peraga;
d. Lagu dan musik;
e. Drama dan drama musikal;
f. Seni rupa, arsitektur;
g. Peta;
h. Seni batik;
i. Fotografi;
j. Sinematografi;
k. Terjemahan, tafsir, saduran, bungai rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HaKI, diantaranya seperti,
1.
Bahwa
pada prinsipnya HaKI mempunyai
jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang
dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum,
tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang
lagi, misalnya untuk hak merek.
2.
HaKI
juga mempunyai sifat eksklusif
dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil
temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut,
dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun
penjiplakan terhadap hasil karyanya.
Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan
oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HaKI yang syah tersebut mempunyai hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk
melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari
pemiliknya.
2. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
7. UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman
Undang-undang tentang
Desain Industri telah mengatur bahwa untuk legalitas suatu desain industri
wajib didaftarkan, sementara itu industri kreatif sangat terkait dengan trend
pasar yang sangat cepat atau mudah berubah sesuai keinginan konsumen
(pasar). Dalam praktek, proses penyelesaian pendaftaran desain industri
membutuhkan waktu cukup lama yaitu antara 1 s/d 1,5 tahun, sementara itu trend pasar hanya dalam hitungan bulan (6
– 12 bulan). Kondisi tersebut menyebabkan fungsi perlindungan hak atas desain
industri menjadi tidak efektif karena pada saat proses didaftarkan sudah rentan
pembajakan, sementara itu setelah sertifikat keluar, desain tersebut sudah
tidak up to date lagi sehingga sudah tidak mempunyai nilai ekonomis
untuk diproduksi. Hal seperti inilah yang menyebabkan para desainer malas untuk
mendaftarkan desainnya.
Contoh kasus HaKI
Seiring dengan perkembangan teknologi, makin
banyak kekayaan intelektual para seniman musik maupun film yang kena korban
pembajakan. Film ‘The Raid’ yang tayang perdana 23 Maret lalu itu pun menjadi
korban.
Menurut
Produser Merantau Films Ario Sagantoro, ada sekitar tujuh situs yang
menggratiskan film ‘The Raid’ secara ilegal. Pihaknya bersama distributor, dan
importir pun menyampaikan kegelisahan mereka kepada Dirjen Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM, Ahmad M Ramli dan pihak-pihak yang terkait.
Selain itu, bertepatan pada Hari HAKI Internasional, ‘The Raid’ mendapatkan
Penghargaan Nasional Hak Kekayaan Intelektual 2012 dari Kementerian Hukum dan
HAM bersama dengan 14 karya kreatif lainnya.
Selengkapnya
dapat dilihat di:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar