Senin, 08 April 2013

TUGAS 2



HaKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak kekayaan Industri)

                                                 


Pengertian HaKI pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mendefinisikan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HaKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1.     Hak Cipta (copy rights)
2.    Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
a. Paten;
·      Desain Industri (Industrial designs);
b.  Merek;
·      Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·      Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·      Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi:
a.    Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknik dibidang HaKI.
b.    Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan dan penyiapan standar di bidang HaKI.
c.    Pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jendral HaKI.
Fungsi HaKI adalah untuk melindungi berbagai aspek yaitu:
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis untuk itu;
c. Alat peraga;
d. Lagu dan musik;
e. Drama dan drama musikal;
f. Seni rupa, arsitektur;
g. Peta;
h. Seni batik;
i. Fotografi;
j. Sinematografi;
k. Terjemahan, tafsir, saduran, bungai rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HaKI, diantaranya seperti,
1.     Bahwa pada prinsipnya HaKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
2.    HaKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya.
Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HaKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.

2. UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman


Undang-undang tentang Desain Industri telah mengatur bahwa untuk legalitas suatu desain industri wajib didaftarkan, sementara itu industri kreatif sangat terkait dengan trend pasar yang sangat cepat atau mudah berubah sesuai keinginan konsumen (pasar). Dalam praktek, proses penyelesaian pendaftaran desain industri membutuhkan waktu cukup lama yaitu antara 1 s/d 1,5 tahun, sementara itu trend pasar hanya dalam hitungan bulan (6 – 12 bulan). Kondisi tersebut menyebabkan fungsi perlindungan hak atas desain industri menjadi tidak efektif karena pada saat proses didaftarkan sudah rentan pembajakan, sementara itu setelah sertifikat keluar, desain tersebut sudah tidak up to date lagi sehingga sudah tidak mempunyai nilai ekonomis untuk diproduksi. Hal seperti inilah yang menyebabkan para desainer malas untuk mendaftarkan desainnya.

Contoh kasus HaKI
Seiring dengan perkembangan teknologi, makin banyak kekayaan intelektual para seniman musik maupun film yang kena korban pembajakan. Film ‘The Raid’ yang tayang perdana 23 Maret lalu itu pun menjadi korban.
Menurut Produser Merantau Films Ario Sagantoro, ada sekitar tujuh situs yang menggratiskan film ‘The Raid’ secara ilegal. Pihaknya bersama distributor, dan importir pun menyampaikan kegelisahan mereka kepada Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM, Ahmad M Ramli dan pihak-pihak yang terkait. Selain itu, bertepatan pada Hari HAKI Internasional, ‘The Raid’ mendapatkan Penghargaan Nasional Hak Kekayaan Intelektual 2012 dari Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan 14 karya kreatif lainnya.

Selengkapnya dapat dilihat di:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar