Hak Cipta

Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Hak Cipta
Hak cipta berfungsi dalam hal berikut:
1. Mencegah pihak ketiga untuk mengeksploitasi suatu hasil
karya tanpa ijin pemegang hak untuk jangka waktu tertentu.
2. Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk
menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir akan kehilangan kendali terhadap
hasil karyanya tersebut.
3.
Mendorong
kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali
4. Melindungi konsumen.
Sifat Hak Cipta
Beberapa sifat dari hak cipta:
1. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi
dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan
yang bersifat komersial.
2. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta
dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a. Pewarisan;
b.
Wasiat;
c.
Hibah;
d. Perjanjian tertulis
atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
3. Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri
yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah
orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang
yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian
Ciptaannya itu.
4.
Jika suatu
Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di
bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang
yang merancang Ciptaan itu.
5.
Jika suatu
Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai
ke luar hubungan dinas.
6. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
Penggunaan UU Hak cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di
Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya
UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982
menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya
pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia
Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu
Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi
hukum yang sesuai dengan hukum yang dicita-citakan bukanlah suatu pekerjaan
yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta,
dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC)
Contoh Kasus Hak Cipta
PT Prudential Life Assurance, Tbk
(Prudential Indonesia) saat ini sedang terganjal kasus hukum. Perusahaan
asuransi asal Inggris ini tengah digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh
perusahaan konsultan dari negeri Paman Sam, The Institute for Motivational
Living Inc lantaran dituding telah melakukan pelanggaran hak cipta. The
Instituite for Motivational Living mempermasalahkan sebuah modul yang telah
digunakan oleh Prudential yang berjudul "Mengenai Tipe & Karakter
Manusia Melalui: DISC Profile (what, why, how). Modul tersebut dinilai secara
subtansial dan khas sama dengan hasil ciptaanya yakni dengan judul
Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person.
The Institute for Motivational Living
menilai kegiatan pelatihan itu bersifat komersil lantaran untuk melatih
agen-agen untuk dapat menjual produk asuransi secara maksimal. "Prudential
memperbolehkan peserta pelatihan memperbanyak secara gratis dan dalam modul itu
tidak dicantumkan nama kami selaku pemegang hak cipta. The Institute for
Motivational Living mengklaim tidak mendapatkan manfaat yang sebenarnya dari
hasil materi ciptaannya. Makanya, The Institute for Motivational Living
menuntut ganti rugi baik materiil maupun materiil sebesar US$1,190 juta kepada
Prudential.
Contoh
Kasus Penindakan Pelanggaran Hak Cipta Software
Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian
melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta
yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall
Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan
Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan
dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada
tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador
dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software
sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para
penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000
sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya.
Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi
pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh
Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para
pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi
barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat
9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai
pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik
mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual
produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan
kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman
dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap
sebagai negara pembajak.
Selengkapnya
dapat dilihat di:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30011/Hak+Cipta.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar