KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL
Konvensi
termasuk salah satu istilah yang sudah umum digunakan dalam Bahasa
Indonesia untuk menyebut nama suatu perjanjian internasional multilateral, baik
yang diprakarsai oleh negara-negara
maupun oleh lembaga atau organisasi
internasional. Pada umumnya konvensi ini digunakan untuk perjanjian-perjanjian
internasional multilateral yang mengatur tentang masalah yang besar dan penting
dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat
berlaku secara luas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum. Konvensi
internasional terbagi menjadi beberapa macam yaitu konvensi internasional
seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal
Copyright Convention) dan beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai contoh dari beberapa konvensi,
misalnya:
1.
Konvensi Berner
Konvensi Berner,
sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta
yang paling tua di dunia (1 Januari 1886) keseluruhannya
tercatat 117 negara meratifikasi. Belanda,
1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya
pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan
pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa
negara bekas jajahan atau di bawah administrasi
pemerintahan Inggris yang menandatangani
Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia,
Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
Konvensi
Berner atau Bern merupakan konvensi atau perjanjian yang mengatur tentang
perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistik, ditandatangani di
Bern pada tanggal 9 September 1886 dan telah berulang kali mengalami
revisi-revisi serta penyempurnaan-penyempurnaan. Revisi pertama dilakukan di
Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian revisi berikutnya di Berlin pada
tanggal 13 November 1908. Konvensi tersebut di revisi kembali dan disempurnakan
kembali di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya, di revisi kembali di
Roma pada tanggal 2 Juli 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di
Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967, dan terakhir di Paris pada tanggal 24 Juli
1971.
Objek
perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah karya-karya sastra dan seni
yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, kesenian dalam cara atau
bentuk pengutaraan dalam hal apapun (terdapat pada Pasal 2). Pada Pasal 3
disebutkan dapat disimpulkan bahwa disamping karya-karya asli (dari si pencipta
pertama) dilindungi karya-karya lain termasuk terjemahan, saduran-saduran,
aransemen musik, serta produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu
karya sastra atau seni, termasuk karya fotografis.
Pasal
5 (setelah di revisi di Paris pada tahun 1971) adalah merupakan pasal yang
terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan menikmati perlindungan yang
diberikan oleh konvensi ini. Hal ini dapat dikatakan bahwa para pencipta yang
merupakan warga negara dari salah satu negara yang terikat dalam konvensi ini
akan memperoleh kenikmatan perlindungan di negara-negara bergabung dalam
konvensi tersebut.
Konvensi Bern Law Making Treaty dengan memberlakukan secara terbuka bagi semua
negara yang
belum menjadi anggota. Keikutsertaan
suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern
memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban
negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan
nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national
treatment
Ciptaan
yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat
perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta
warga negara sendiri.
b.
Prinsip automatic protection
Pemberian perlindungan hukum harus
diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat
apapun (no conditional upon
compliance with any formality).
c.
Prinsip independence of protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta
diberikan tanpa harus bergantung
kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta.
2.
UCC (Universal Copyright
Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal 1955 hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system
(anggota konvensi Bern) common
law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin
dan Amerika Serikat). Pada 6 September 1952, untuk memenuhi
kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC
(Universal Copyright Convention) ditandatangani
di Geneva. Ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi
pada tanggal 16 September 1955. Garis-garis besar ketentuan pada
Konvensi Hak Cipta Universal 1955:
a. Adequate
and effective protection
b.
National treatment
c. Formalities
d. Duration
of protection
e. Translations
right
f. Jurisdiction
of the International Court of Justice
Beberapa
Konvensi Internasional Hak Cipta Lainnya:
a. Convention
for the Protection of Performers,
Producers of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention)
b. Convention
for the Protection of Producers of Phonogram
Againts Unnauthorized Duplication
of their Phonograms (Geneva Convention
1971).
Konvensi
ini terdiri dari 21 pasal dilengkapi dengan 3 protokol. Universal Copyright
Convention dalam Pasal 5 disebutkan pengertian hak cipta yaitu meliputi hak
tunggal si pencipta untuk membuat, menerbitkan dan
memberi kuasa untuk menerbitkan dan membuat terjemahan daripada karyanya yang
dilindungi dalam perjanjian ini.
Pasal
4 menyebutkan bahwa yang dianggap sebagai hak cipta adalah karya dalam bentuk asli
maupun terjemahannya. Selanjutnya dalam Pasal 4 menentukan pembatasan jangka
waktu hak cipta yaitu selama hidup pencipta dan selama 25 tahun meninggalnya si
pencipta. Universal Copyright
Convention terakhir
diperbarui pada tahun 1997.
3. Konvensi-Konvensi Tentang HAKI
Konvensi-konvensi tentang haki
terdapat pengaturan haki secara Internasional, pengaturan haki ini bertujuan
untuk memperkuat haki itu
sendiri. Berikut pengaturan haki secara internasional:
A.
Konvensi-konvensi tentang HAKI secara internasional diatur dalam
TRIP'S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) pada UU
No.7 Tahun 1994.
Membahas
mengenai aspek-aspek dagang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI), termasuk perdagangan barang palsu) dengan tujuan untuk meningkatkan
perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari produk-produk yang
diperdagangkan. Tujuan lainnya adalah menjamin prosedur pelaksanaan hak atas
kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan, merumuskan
aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual, serta mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama
internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau
pembajakan hak atas kekayaan intelektual.
B.
Konvensi tentang HAKI berikutnya yaitu Paris Convention
for Protection of Industrial Property yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.15 Tahun 1997.
Hal tersebut membahas mengenai perlindungan
terhadap properti industrial yang didalam perjanjian internasional besar
pertama yang dirancang untuk membantu rakyat satu negara mendapatkan
perlindungan di negara-negara lain untuk kreasi intelektual mereka dalam bentuk
hak kekayaan industri, yang kemudian dikenal sebagai penemuan (paten), merek
dagang dan desain industri.
C.
PCT (Patent Coorporation Treaty) and Regulation Under the PCT yang juga terdapat pada peraturan KEPPRES No.16 Tahun 1997.
Merupakan
konvensi tentang HAKI yang membahas mengenai para negara pihak menginginkan
untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
menginginkan untuk menyempurnakan perlindungan hukum terhadap penemuan,
menginginkan untuk menyederhanakan dan membuat lebih ekonomis dalam memperoleh
perlindungan penemuan dimana perlindungan dicari di beberapa negara. Konvensi
ini juga membahas para negara pihak menginginkan untuk mempermudah dan
mempercepat akses oleh masyarakat dengan informasi teknis yang terkandung dalam
dokumen yang menjelaskan penemuan baru, serta menginginkan untuk mendorong dan
mempercepat pembangunan ekonomi negara-negara berkembang melalui adopsi dari
langkah-langkah yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi hukum mereka baik
dari segi nasional maupun regional.
D.
Trademark Law Treaty termasuk konvensi tentang HAKI yang juga terdapat pada peraturan
KEPPRES No.16 Tahun 1997.
Membahas
mengenai perjanjian dari praktek merek dagang yang perjanjiannya berusaha untuk
menyelaraskan mencakup antara jangka waktu pendaftaran awal dan hal pembaharuan
pendaftaran merek dagang akan sepuluh tahun, layanan tanda diberi perlindungan
yang sama sebagai merek dagang dibawah Konvensi Paris. Salah satu penguasa
dapat diserahkan untuk setiap negara pemohon dan anggota tidak mungkin meminta
tanda tangan pada kekuasaan akan disahkan maupun dilegalisasi. Konvensi ini
juga membahas masalah prosedur dokumensi yang rumit, seperti pengajuan
kekuasaan beberapa pengacara, sertifikat pendirian atau status perusahaan,
kamar dagang sertifikat, sertifikat berdiri baik, persyaratan saksi,
otentikasi, sertifikasi dan persyaratan legalisasi akan diringankan.
E.
WIPO Copyrights Treaty yang merupakan salah satu kovensi tentang HAKI juga terdapat
pada peraturan KEPPRES No.19 Tahun 1997.
Konvensi tersebut merupakan perjanjian khusus
dibawah konvensi Bern yang dimana setiap pihak (bahkan jika tidak terikat
dengan Konvensi Bern) harus mematuhi ketentuan-ketentuan substantif dari Paris
(1997) Undang-Undang Konvensi Bern tentang perlindungan Karya Sastra dan Seni
(1886). Perjanjian tersebut menyebutkan dua materi untuk dilindungi hak cipta
program komputer, apapun mode dan ekspresi mereka, serta kompilasi data atau
materi lain (database) dalam bentuk apapun yang dengan alasan pemilihan
atau pengaturan dari isinya merupakan ciptaan intelektual. Adapun hak penulis
kesepakatan perjanjian dengan hak distribusi (merupakan hak untuk mengotorisasi
pembuatan tersedia untuk umum yang asli dan salinan dari suatu karya melalui penjualan
atau pengalihan pemilikan lainnya), hak sewa (merupakan hak mengotorisasi sewa
komersial kepada publik yang asli dan salinan dari tiga jenis karya seperti
program komputer, sinematografi dan rekaman musik) dan hak komunikasi kepada
publik (merupakan hak untuk mengotorisasi komunikasi kepada publik melalui
kabel atau nirkabel).
Sumber: