Selasa, 08 Januari 2013

tugas dan tulisan isd adat istiadat


Tugas ilmu sosial dasar
Balimau Kasai adalah sebuah upacara tradisional yang istimewa bagi masyarakat Kampar di Provinsi Riau untuk menyambut bulan suci Ramadan. Acara ini biasanya dilaksanakan sehari menjelang masuknya bulan puasa. Upacara tradisional ini selain sebagai ungkapan rasa syukur dan kegembiraan memasuki bulan puasa, juga merupakan simbol penyucian dan pembersihan diri. Balimau sendiri bermakna mandi dengan menggunakan air yang dicampur jeruk yang oleh masyarakat setempat disebut limau. Jeruk yang biasa digunakan adalah jeruk purut, jeruk nipis, dan jeruk kapas.
Sedangkan kasai adalah wangi- wangian yang dipakai saat berkeramas. Bagi masyarakat Kampar, pengharum rambut ini (kasai) dipercayai dapat mengusir segala macam rasa dengki yang ada dalam kepala, sebelum memasuki bulan puasa.
Sebenarnya upacara bersih diri atau mandi menjelang masuk bulan Ramadan tidak hanya dimiliki masyarakat Kampar saja. Kalau di Kampar upacara ini sering dikenal dengan nama Balimau Kasai, maka di Kota Pelalawan lebih dikenal dengan nama Balimau Kasai Potang Mamogang. Di Sumatera Barat juga dikenal istilah yang hampir mirip, yakni Mandi Balimau. Khusus untuk Kota Pelalawan, tambahan kata potang mamogong mempunyai arti menjelang petang karena menunjuk waktu pelaksanaan acara tersebut.
Tradisi Balimau Kasai di Kampar, konon telah berlangsung berabad- abad lamanya sejak daerah ini masih di bawah kekuasaan kerajaan. Upacara untuk menyambut kedatangan bulan Ramadan ini dipercayai bermula dari kebiasaan Raja Pelalawan. Namun ada juga anggapan lain yang mengatakan bahwa upacara tradisional ini berasal dari Sumatera Barat. Bagi masyarakat Kampar sendiri upacara Balimau Kasai dianggap sebagai tradisi campuran Hindu- Islam yang telah ada sejak Kerajaan Muara Takus berkuasa.
Keistimewaan Balimau Kasai merupakan acara adat yang mengandung nilai sakral yang khas. Wisatawan yang mengikuti acara ini bisa menyaksikan masyarakat Kampar dan sekitarnya berbondong-bondong menuju pinggir sungai (Sungai Kampar) untuk melakukan ritual mandi bersama. Sebelum masyarakat menceburkan diri ke sungai, ritual mandi ini dimulai dengan makan bersama yang oleh masyarakat sering disebut makan majamba.

Foto-foto beberapa ritual dalam acara adat (budaya) resepsi pernikahan di Bangkinang, Kabupaten Kampar (Riau) dan sekitarnya, bisa juga disebut acara adat (budaya) resepsi pernikahan "ocu deyen."
- Para ibu-ibu dan tetangga dekat sedang memasak untuk acara Resepsi Pernikahan, biasanya diadakan di rumah mempelai perempuan.



Di Kabupaten Kampar dari zaman ninik mamak terdahulu, apa bila ada saudara sekampung yang hendak menikah, maka keluarga dari mempelai yang hendak menikah harus memanggil para tetangga kampung untuk membantu kegiatan memasak yang dilakukan 3 hari ataupun sehari sebelum acara resepsi pernikahan berlangsung (hitungan ini tergantung dari keluarga mempelai), karena masyarakat kampar sejak dulu dikenal dengan cara bergotong royong ini pula, maka di kampar jarang sekali yang melakukan "catering" untuk acara pernikahan.

- Acara Shalawatan (Badiqiu)

Badiqiu merupakan suatu acara Budaya sakral yang dilakukan oleh para tokoh-tokoh dan sesepuh adat pada malam hari sebelum acara resepsi pernikahan dilakukan, agar acara pernikahan ini berlangsung dengan hikmat dan keluarga yang baru menjadi keluarga yang utuh hingga akhir hayat.

- Acara Pengantaran Pihak Lelaki ke rumah Pihak Perempuan (Ba'aghak)


Dengan dentuman Rebana dari para tokoh adat ini, menambah kehikmatan nilai budaya yang sakral pada acara pengantaran Pihak Lelaki ke rumah Pihak Perempuan, biasanya shalawatan selalu di kumandang kan hingga akhirnya Pihak Lelaki sampai kerumah Pihak Perempuan.


Akhirnya Mempelai Lelaki sampai juga ke rumah Mempelai Perempuan, dan mereka langsung dipertemukan kemudian di persandingkan.

- Acara Pengantaran Pihak Lelaki dengan membawa Hantaran (Jambau)


Seperti adat di daerah lainnya, hantaran juga berlaku di kabupaten kampar, tetapi tidak terlalu mengikat, "jika mempelai lelaki tidak mampu untuk memberikanhantaran, maka ini tidak di wajibkan untuk membawa hantaran (Jambau), ini bisa kita temui di beberapa daerah saja di kabupaten kampar.




(Suatu Telaah pada Budaya Religius Masyarakat Melayu Riau)
Di dalam tradisi adat-istiadat Masyarakat Melayu Riau pada umumnya, Pekanbaru khususnya, setiap kegiatan upacara hukum syarak selalu diikuti oleh ritual budaya yang bersifat religius, antara lain; berakikah, khatam Alquran, khitan, akad nikah, naik haji maupun pulang haji serta perayaan hari-hari besar Islam lainnya.
Dalam kegiatan tersebut masyarakat Melayu Riau selalu menyertakan dengan berbagai pergelaran tata cara adat-istiadat budaya yang bersifat religius seperti; berkesenian berzanji, marhaban, tepuk tepung tawar, berzikir, berkompang, berebana, bebano, gendang ogung dan lain-lainnya.
Namun apa pun kegiatan hukum syarak yang merupakan syariat hukum Islam selalu diikuti dengan berbagai macam ritual yang mengikuti hukum syarak tersebut. Oleh karena itulah budaya Melayu dikatakan identik dengan Islam; Adat Bersendikan Syarak, Syarak Bersendikan Kitabullah.

             Petuah Melayu ada mengatakan Mati Berkandung dengan Iman, Hidup Berkandung dengan Adat. Pada tulisan ini penulis tidak membahas terlalu jauh tentang hukum syarak tersebut, melainkan membahas yang berkaitan dengan budaya yang mengikut hukum syarak tersebut antara lain berakikah. Akikah itu sendiri adalah kewajiban yang dianjurkan oleh hukum syariat Islam, waktu dan pelaksanaannya merujuk kepada sumber hukum Islam yaitu Alquran dan Sunnah Rasul.

            Sedangkan pada upacara naik buai atau mengayunkan anak atau turun mandi dan turun tanah, menurut adat selalu dilaksanakan selepas habis masa idah empat puluh hari di tambah dengan idah dapur empat hari. Barulah orang biasanya melaksanakan adat itu. Penjelasan panjang-lebar tentang ritual adat-istiadat budaya Melayu yang lazim dilaksanakan pada upacara berakikah mengikut aturan adat-istiadat, biasanya disusun dengan tata cara atau senarai. Pertama, kata sambutan dari protokol. Kata sambutan biasanya ditunjuk seorang protokol untuk memberi penjelasan susunan acara (senarai) sebagai pedoman di dalam pelaksanaan hajatan akikah (hukum syariat) sekaligus penjelasan tentang adat yang mengikut di dalam acara akikah tersebut.

            Kedua, pembacaan kalam Illahi. Pembacaan kalam Illahi, selalu dilakukan orang agar segala apa yang dihajatkan mendapat rahmat dan hidayah dari Allah SWT. Ketiga, kata sambutan dari tuan rumah. Menurut ungkapan pepatah adat mengatakan, Hati Gajah Sama di Lapah, Hati Semut Sama di Cecah atau Berat Sama di Pikul Ringan Sama Dijinjing.

            Hal ini mengandung filsafat yang bermakna yang sangat dalam sekali yang mengandung nilai-nilai asas gotong-royong, silaturrahmi, kekerabatan dan sebagainya. Oleh karena itulah orang tua si anak yang berakikah menurut kebiasaan adat tidak pernah sama sekali memberikan kata sambutan kecuali oleh pelapis dada (bapak saudara atau ibu saudara ataupun pihak lain yang patut ditunjuk menurut adat istiadat).

            Keempat, doa akikah. Pada dasarnya, penyebutan nama anak yang akan diakikah sudah dilafazkan pada saat dilakukannya penyembelihan hewan akikah, namun dikarenakan adanya kenduri atau perhelatan jemputan orang banyak, penyebutan nama anak dilakukan pada saat doa akikah oleh buya atau ustadz di hadapan sekalian jemputan yang hadir. Kelima, membaca berzanji. Selepas upacara pengukuhan nama di dalam doa akikah dilanjutkan dengan berkesenian berzanji.

            Keenam, marhabban. Sewaktu prosesi doa akikah akan dimulai ibu bapak dan anak yang berkikah sudah didudukan di tengah-tengah jemputan atau di tempat yang sudah ditentukan menurut yang patut atau yang semestinya.

            Sewaktu prosesi marhabban dimulai, menurut adat orang Melayu Riau sekalian yang hadir dapat berdiri untuk melaksanakan kegiatan tepuk tepung tawar dengan terlebih dahulu si anak diberi beralaskan tujuh lapis kain tenunan Siak atau menurut selera yang punya hajat.

            Adapun kain tenun Siak yang berlapis-lapis tersebut adalah bawaan persiapan sewaktu ibu akan melahirkan untuk mempersiapkan tempat tidur si bayi (anak). Ada juga menurut budaya tempatan di bawah kain tenun Siak diletakkan orang beras, kacip atau gunting dan sumpit tangkal.

            Ketujuh, tepuk tepung tawar sekaligus cukur rambut. Tepung tepung tawar dilakukan lazimnya berdiri, ibu bapak dan anak digendong boleh bapak atau ibu yang menggendong dan dilaksanakan upacara bertepuk tepung tawar sekaligus bercukur rambut yang dilakukan sebanyak hitungan ganjil orang yang menepuk tepung tawar.

            Sedangkan guntingan rambut dimasukkan ke dalam kelapa puyuh atau kelapa gading yang sudah diukir menurut selera dengan tetap memakai motif bintang lima untuk penutup kelapa sekaligus ada juga yang dihiasi dengan emas perhiasan antara lain seperti rantai yang bermainkan rupiah, kemudian dibilas dengan boa tepuk tepung tawar.

            Kedelapan, naik buai. Naik buai ini ibu bapak boleh mengayunkan anak perlahan-lahan, namun tidak pernah dibuat oleh adat adanya prolog baik oleh ibu maupun oleh bapak sewaktu prosesi ayunan berlangsung.

            Proses kerja ini dilaksanakan oleh kaum jemputan yaitu grup rebana atau marhabban yang akan melantunkan nyanyian-nyanyian ayun anak. Oleh karena itulah orang Melayu mengatakan Tuntutlah Ilmu Mulai dari Ayunan hingga ke Liang Lahat.

            Keseluruhan tata cara di atas mengandung nilai-nilai filsafat yang sangat tinggi dan mendalam yang tergambar di dalam prosesi adat istiadat berakikah yang mengandung nilai puji syukur terhadap Yang Maha Kuasa, asas gotong-royong dan silaturrahmi kaum kerabat, rukun tetangga handai taulan dan sebagainya.

            Apabila prosesi tata cara adat istiadat berakikah ini dilaksanakan tidak menurut aturan nenek moyang turun-temurun, bak pepatah Melayu ada mengatakan Adat Tak Lapuk Karena Hujan, tidak karena panas, tentulah bergeser pula nilai-nilai dan makna filsafat yang terkandung di dalam adat-istiadat berakikah tersebut.


            Namun dapat juga dilaksanakan tidak menurut tata cara adat istiadat yang sudah bergulir dari dulu hingga sekarang akan tetapi tentulah iyanya merupakan aturan yang bersifat pribadi atau kepintaran dan kepentingan sepihak, namun tentulah tidak mengatasnamakan prosesi adat istiadat Melayu Riau umumnya Pekanbaru khususnya.